Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Alur Kerja Rekapitulasi Elektronik di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |13:52 WIB
Begini Alur Kerja Rekapitulasi Elektronik di Pilkada 2020
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memaparkan alur atau skema penggunaan aplikasi mobile sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam tahapan uji coba. Tahapan ini digelar di ruang sidang utama kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 25 Agustus 2020.

Evi menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi Sirekap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu harus mencatatkan hasil pemungutan suara di TPS ke dalam formulir C-KWK. Kemudian, barulah formulir itu difoto dengan menggunakan fitur foto yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

"Bagian C-KWK yang difoto itu data perolehan suara pasangan calon yang meliputi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah suara yang digunakan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Jadi Musibah bagi Demokrasi 

Selain itu, kata dia, petugas juga wajib memfoto data administrasi pemilihan yang terncantum dalam formulir C-KWK. Dalam data administrasi ini terdiri di antaranya data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data penggunaan surat suara.

Dalam tahapan tadi, petugas harus memastikan atau memeriksa kembali seluruh bagian formulir C-KWK telah difoto dan hasilnya terlihat atau terbaca dengan jelas. Setelah itu, barulah hasil foto akan dikonversi kepada data digital.

Meskipun rekapitulasi dilakukan secara elektronik, Evi memastikan fungsi saksi dan pengawas pada proses pemungutan suara tak akan hilang. Nantinya, para petugas juga diminta mengirimkan hasil foto tersebut kepada mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement