KOTA MALANG - Ribuan barang ilegal disita dan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Barang-barang berupa tembakau dan produk olahannya, minuman etil beralkohol (MMEA), sexs toys hingga anak panah disita dan dimusnahkan, Selasa (25/8/2020) lantaran merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, barang ilegal tersebut didapat dari hasil Operasi Gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli sampai 1 Agustus 2020 di wilayah Malang Raya.
"Kami melakukan operasi di sembilan kecamatan yang menjadi target operasi. Ditemukan, sebanyak delapan penindakan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) Hasil Tembakau (HT) dengan jumlah 817.020 batang dengan total kerugian negara sebesar Rp 280 juta," ujar Latif Helmi.

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di wilayah kerja Bea Cukai Malang. Seperti BKC hasil tembakau sebanyak 2.645.920 batang, BKC MMEA sebanyak 4.070 liter dan barang kiriman pos yang berupa seks toys dan anak panah sebanyak 32 item barang.
"Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar. Sebagai bentuk tindak lanjut, barang bukti ini akan kami musnahkan," bebernya.
Dia menjelaskan, upaya penindakan tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai Malang, dibantu dengan jajaran TNI/Polri dan stakeholder lainnya. Apalagi, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan RI, peredaran rokok ilegal tidak boleh lebih dari tiga persen.
"Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi barang kena cukai ilegal," pungkasnya.
(Awaludin)