JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 salah satunya tidak menggunakan masker dapat didenda sebesar Rp1 juta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sebesar apapun denda tersebut tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat di masyarakat. "Sanksi Rp1 juta, Rp5 juta, atau Rp10 juta tidak akan efektif kalau tidak ada pemantauan di lapangan," kata Zita kepada Okezone, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Epidemiolog Harap Sanksi Denda di Jakarta Dapat Dijalankan dengan Tegas
Zita mengatakan, pengawasan di masyarakat terkait protokol kesehatan masih sangat lemah khususnya penggunaan masker.
"Gak usah jauh-jauh lihat saja di posko-posko RT RW apa itu ada isinya, ada yang jaga. Kalau misal pagi itu ada tukang sayur keliling ada enggak yang cek ibu-ibu yang beli sayur enggak pakai masker, itu kan harusnya ada tim lapangan atau RT RW yang dilibatkan untuk mengawasi itu," ujarnya.
Karena itu, saat ini yang paling penting adalah melakukan pengawasan di lapangan dengan melibatkan banyak masyarakat mulai dari RT RW hingga pihak lain.
"Libatkan sampai level RT/RW. Ada anak muda/mudi kita di karang taruna, libatkan mereka untuk keliling sebagai bentuk kontrol di lingkungan warga. Sudah saatnya kita kerahkan untuk kerjasama bahu-membahu membantu Pemprov," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Nilai Sanksi Denda Tak Pakai Masker Tidak Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.