JAKARTA – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Menurut Fritz, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 harus jelas. Hal ini dia singgung saat munculnya wacana swab test Covid-19 bagi pasangan calon.
Dia mencontohkan apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 setelah diterima KPU, padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan. "Hal semacam itu perlu kita diskusikan juga lebih jauh," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
Dia memandang mekanisme pendaftaran di masa kondisi bencana nonalam ini menjadi perbincangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.
"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia menanyakan kepada KPU terkait wewenang pemberhentian sebagai ASN bagi yang mendaftarkan diri sebagai paslon. Fritz mempertanyakan siapa yang berhak mengeluarkan surat pemberhentian tersebut, apakah dari Kepala BKN atau instansi lain.
Baca Juga : Mendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bisa Jadi Ajang Penanganan Covid-19
"Persoalan-persoalan ini yang menjadi pemantik diskusi pada diskusi ini," tuturnya.
Baca Juga : Kemendagri Dukung Penuh KPU Sukseskan Pilkada 2020
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.