Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |14:18 WIB
 Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa penyidik korps adhyaksa juga tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," ujarnya.

Kejagung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement