Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |14:18 WIB
 Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM).

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka kepada Djoko Tjandra tersebut usai ditemukannya bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

 Djoko Tjandra

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement