Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Seorang ASN Diringkus BNN

Ismail Sangaji , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |10:39 WIB
Edarkan Sabu, Seorang ASN Diringkus BNN
BNN tangkap dua pengedar narkoba, salah satunya seorang ASN. Foto: Ismail Sangaji.
A
A
A

Satu lagi yang diringkus oleh BNN adalah pria berinisial TAM, seorang kurir narkoba. Ia ditangkap saat akan bertransaksi di komplek Perumahan Dinas ASN Malut di Sofifi.

"Kita juga menagkap salah seorang kurir di Perumahan Dinas Sofif, setelah kita amankan pelaku, kita mengeledah dan menemukan empat sachet sabu yang disembunyikan pelaku pada lipata jahitan celana. Kita juga mengembangkan kepeda siapa pelaku akan bertransaksi di kawan perumahan dinas itu. Kami juga menemukan kontak panggilan terakhir pelaku dalam ponsel yang kami sitam,” tutur Sjahdjuan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Wanita Ini Bawa Sabu saat Kunjungi Suaminya di Penjara

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement