JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut ruang kampanye di media sosial akan menjadi tantangan berat bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu diungkapkannya dalam acara penandatanganan nota kesepakatan aksi antara Bawaslu, KPU, dan Kominfo yang digelar Jumat (28/8/2020).
Abhan mengatakan, kondisi bencana nonalam Covid-19 telah mengubah hampir sebagian besar pelaksanaan tahapan Pilkada, salah satunya kampanye. Menurut dia, jika merujuk Pilkada tahun sebelumnya, kampanye di media massa itu dibatasi.
"Tetapi di draf PKPU kemarin yang didiskusikan di Komisi II untuk kampanye media sosial bisa dimulai sejak mulai kampanye yaitu 26 September sampai 5 Desember. Tentu ini ruangnya begitu luas," kata Abhan dalam acara tersebut.
Menurut dia, ini bukan saja menjadi tantangan KPU, tapi juga Bawaslu untuk melakukan pengawasan di media sosial. Sebab, Bawaslu wajib menegakkan aturan hukum, fungsi-fungsi sebagai penegak aturan dalam Pilkada.