Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |19:25 WIB
Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

TANGERANG - Seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang diusulkan masuk ke wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam Rapat Koordinasi Penataan Daerah.

Zaki menjelaskan di antara 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, saat ini masih ada beberapa yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ke depan ia berharap seluruh kecamatan tersebut bisa masuk ke satu wilayah hukum yaitu wilayah Polda Banten. Sehingga semua urusan yang berhubungan dengan hukum akan diurus oleh Polresta Tangerang yang terletak di Kecamatan Tigaraksa.

"Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting, satu yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa," Kata Zaki pada Jumat (28/08/2020).

Hal senada diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang diusulkan masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement