Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |19:25 WIB
Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Di antaranya adalah masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi. Selain itu kebijakan ini juga diharapkan menghapus gengsi plat B kendaraan bermotor. Plat B sendiri dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan Polda Banten mengeluarkan plat A.

"Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor, karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A. Mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat," ujarnya.

Jika nantinya pengajuan tersebut disetujui, sebanyak 8 wilayah atau kepolisian sektor yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang yang wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya, akan ditarik ke wilayah hukum Polda Banten.

Wilayah Polsek tersebut meliputi Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement