Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Bogor : Pedagang Kecil Boleh Jualan hingga Pukul 21.00 WIB

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |07:16 WIB
Satgas Covid-19 Bogor : Pedagang Kecil Boleh Jualan hingga Pukul 21.00 WIB
Pedagang kecil hanya diperbolehkan jualan hingga pukul 21.00 WIB lantaran Bogor masuk zona merah corona (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai memberlakukan penerapan jam malam pada hari ini, Sabtu (29/8/2020). Pemberlakuan jam malam diputuskan setelah Bogor kembali menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan untuk tetap berjualan. Namun, para PKL diberi waktu untuk berjualan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"PKL (berjualan) sampai jam 21.00 WIB," kata Dedie yang juga Wakil Kali Kota Bogor saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (29/8/2020).

Sekadar informasi, Pemkot Bogor memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan. Salah satu kebijakan yang masuk dalam PSB Mikro dan Komunitas itu yakni, adanya penerapan jam malam.

Baca Juga : Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas di Lingkungan RW

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement