Adapun Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal akan dilaksanakan di 10 lokasi, sebagai berikut ini :
A. Jakarta Pusat :
a. Jalan Gajah Mada
b. Jalan Hayam Wuruk
c. Jalan Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat :
a. Jalan Gajah Mada
b. Jalan Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara :
a. Jalan Danau Sunter Selatan
b. Jalan Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur :
a. Jalan Raya Raden Intan
b. Jalan KBT Sisi Utara
Baca Juga : Besok DKI Kembali Buka Kawasan Khusus Pesepeda, Ini Lokasinya
E. Jakarta Selatan :
a. Jalan layang non tol Antasari
Baca Juga : Wagub Tinjau Persiapan Pembukaan Bioskop di DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.