BACA JUGA: Ada 95 Pelanggaran Dilakukan Napi Asimilasi Covid-19
“Tadi malam kita mendapat informasi dan tim buser kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya kepada iNews.
Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani proses hukum sesuai dengan laporan warga. Dia diancam kurungan dua tahun delapan bulan penjara dengan penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP. (dka)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.