Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk dan Tikam Orang, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara

Eman Suni , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |17:59 WIB
Mabuk dan Tikam Orang, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara
Foto: Okezone.
A
A
A

BACA JUGA: Ada 95 Pelanggaran Dilakukan Napi Asimilasi Covid-19

“Tadi malam kita mendapat informasi dan tim buser kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya kepada iNews.

Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani proses hukum sesuai dengan laporan warga. Dia diancam kurungan dua tahun delapan bulan penjara dengan penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP. (dka)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement