Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |13:38 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS).

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Hari ini, (31/8), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Ali menjelaskan, alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Alasannya, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ali, alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR tersebut, akan disusun secara lengkap dalam memori banding.

"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sekadar informasi, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina, diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.

Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pemcabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement