Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Pendirian Pesantren Merujuk UU Nomor 18, Tidak Ada Sanksi Pidana

Amril Amarullah , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |14:01 WIB
Menag: Pendirian Pesantren Merujuk UU Nomor 18, Tidak Ada Sanksi Pidana
Menteri Agama, Fachrul Razi (foto: Kemenag RI)
A
A
A

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," ujar Menag.

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement