Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Nilai Pancasila

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |18:01 WIB
Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Nilai Pancasila
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Adapun isi rekomendasi MPR tersebut berbunyi :

Perlu dilakukan perubahan kembali terhadap peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya mengatur : "Naskah visi, misi dan program pasangan calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani pasangan calon".

Diubah menjadi ; "Naskah visi misi dan program pasangan calon yang ditandatangani pasangan calon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atau sebagai arah bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) di segala bidang kehidupan, yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement