Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Nilai Pancasila

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |18:01 WIB
Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Nilai Pancasila
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merekomendasikan agar visi-misi dan program kerja yang dicanangkan calon kepala daerah atau cakada dalam Pilkada serentak 2020 harus berlandaskan visi misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah menyampaikan pimpinan MPR telah menerima rekomendasi dari badan pengkajian MPR pada dua pekan yang lalu, yang mana materi rekomandasinya tersebut berjudul tentang penetapan visi dan misi NKRI dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Dia melanjutkan, rekomendasi tersebut muncul setelah badan kajian MPR melakukan kajian terhadap peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran capres cawapres maupun calon kepala daerah. Dimana, dalam peraturan itu mewajibkan para calon menyertakan visi misi serta programnya.

"Itu tidak mengatur satu ketentuan bahwa visi misi dan program yang dibuat bersumber pada nilai-nilai Pancasila," kata Basarah dalam Webinar Nasional bertajuk 'Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada', Senin (31/8/2020).

Menurut dia, visi misi dan program yang dituangkan calon kepala daerah itu, seakan milik sendiri. Padahal, katanya, Indonesia merupakan negara kesatuan dan terbagi atas kabupaten/kota. Jadi seharusnya, visi misi para calon kepala daerah itu harus tetap merujuk pada visi misi negara, bukan visi misi perseorangan yang dibuat calon kepala daerah.

Basarah melanjutkan, Badan Pengkajian MPR juga menemukan fakta di lapangan, pada umumnya sebagian calon kepala daerah ini pada saat menyusun naskah visi misi dan program, rumusannya dibuat hanya berorientasi pada pasar suara atau liberalisme suara yang terjadi di setiap daerah atau konstituennya saja.

"Sehingga yang dipikirkan adalah apa yang diinginkan oleh calon pemilihnya, bukan yang dibutuhkan masyarakat sekitar dan dibuat related dengan kabupaten-kabupaten lain atau provinsinya dengan NKRI," ujarnya.

Baca Juga : Sekolah di Rumah, Siswa Jangan Nonton Film Porno!

Baca Juga : Heboh! Babi Ini Tak Mau Tidur Tanpa Bantal dan Selimut

Mewakili MPR, Politikus PDI Perjuangan itu berharap agar PKPU yang mengatur syarat pendaftaran yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2017, dimana diatur ketentuan bahwa naskah visi misi dan program paslon ini dilakukan perbaikan. Ia menyebut, rekomendasi ini akan diberikan kepada para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkada ini.

"Inilah rekomendasi yang secara norma kelembagaan akan kami sampaikan kepada 4 lembaga penyelenggara dan pelaksana pemilu dan pilkada, yang saya kira kita harapkan diskusi ini akan mendalami eleborasi lebih lanjut gagasan yang disampaikan oleh lembaga MPR ini," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement