Aturan menggunakan masker sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berada di stasiun dan di dalam KRL. Aturan ini berlaku sejak April 2020 dan dapat diikuti semakin baik oleh seluruh pengguna hingga saat ini.
Sementara itu untuk membiasakan cuci tangan, PT KCI telah menyediakan fasilitas wastafel tambahan di 80 stasiun. Sedangkan untuk menerapkan jaga jarak, seluruh stasiun dan rangkaian KRL telah dilengkapi marka sebagai pedoman posisi pengguna saat antre, berdiri, maupun duduk.
Baca Juga : Komisi V DPR Nilai Sepeda Masuk Tol Tidak Urgen
"PT KCI berterima kasih atas kedisiplinan dan ketertiban pengguna dalam mengikuti berbagai protokol kesehatan yang ada selama enam bulan ini, terutama dalam hal menggunakan masker dengan benar selama dalam perjalanan," tutur Anne.
Baca Juga : Penerapan Jam Malam di Depok Diberlakukan Mulai Besok
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.