JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar kembali bergulir. Keberadaan mereka di trotoar, dipastikan tidak mengganggu pejalan kaki.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan (Rapim) yang digelar bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (31/8/2020), rencana penempatan PKL di trotoar akan dilaksanakan.
Namun, dia belum mengetahui kapan akan dilaksanakan. "Kami masih menunggu gambaran ditail mengenai lapak PKL di atas trotoar ini," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta.
Hari menjelaskan, kios yang ditempatkan di atas trotoar tersebut dipastikan tidak menggangu para pejalan kaki. Kemudian keberadaan lapak itu juga jangan sampai membuat kumuh kawasan kota.
Hari menyebut kios yang dibangun nantinya akan di tempatkan oleh pedagang bina dari Dinas UMKM Pemrov DKI. "Itu trotoar 2/3 itu untuk pejalan kaki selebihnya PKL," ujarnya.
Selama keberadaan kios itu tidak mengganggu pejalan kiki, lanjut Hari hal itu tentu tidak melanggar hukum. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa Trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR nomor 3," pungkasnya.