JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal bakal didalami dalam kapasitasnya ketika menjabat Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia.
"Pemeriksaan tersangka IRZ (Kepala divisi Penjualan PT.Dirgantara Indonesia) hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan Irzal Rinaldi pada hari ini. Namun, belakangan KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahhun 2007 sampai 2017 dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.