Pinangki ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.
Baca Juga: KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki
Pinangki langsung dibawa ke Kejagung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kini, dia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Diduga Pinangki melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.