JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong semua pihak yang menjadi korban penyerangan Mapolsek Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020 berhak mendapatkan ganti rugi dari para pelaku. Dalam hal ini, LPSK siap mendampingi para korban demi mendapatkan haknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, proses hukum yang menjerat para pelaku harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. LPSK mendorong agar saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
"Hari ini kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban dan akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: 2 Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas Alami Luka Tusuk & Memar