Melalui bukti yang diserahkan, Edwin berharap dapat membuka tabir sebenarnya terkait proses hukum yang melibatkan oknum TNI AD dalam insiden penyerangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang menjadi korban baik fisik dan materil segera mendapatkan ganti rugi.
"Terlihat puluhan orang menggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya.
Menurut dia, mengacu pada UU RI No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.
"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Pengusutan Penyerangan Polsek Ciracas Transparan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.