Seperti diketahui, Pemkot Bogor tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Mikro dan Komunitas hingga 11 September 2020. Hal itu karena Kota Bogor masuk kategori zona merah penularan covid-19.
Dalam masa ini, ada beberapa aturan di antaranya membatasi aktivitas warga yang ada di RW zona merah. Kemudian, membatasi jam operasional mal, cafe hingga restoran pada pukul 18.00 WIB.
Terakhir adalah menerapkan jam malam di atas pukul 21.00 WIB. Di mana, jam malam yang dimaksud bukan melarang seluruh aktivitas warga, melainkan dilarang untuk berkerumun di tempat-tempat umum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.