Lanjutnya, sang paman bermurah hati meminjamkan handphone miliknya kepada keponakannya, karena merasa kasihan tidak bisa mengikuti pelajaran, ternyata si paman mempunyai niat busuk dibalik itu semua, sehingga dengan terpaksa melayani nafsu birahi Is yang tak lain abang kandung ibunya sendiri, terang sumber informasi.
Tidak terima perlakukan tersebut ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara, Senin (12/7/20). Atas pengaduan tersebut beberapa hari kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menjemput IS dari kediamannya.
Selanjutnya IS dijebloskan ke sel Polres Batu Bara. IS dapat disangkakan melanggar Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 dugaan percabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pencabulan tersebut sangat miris didengar, dan meninggalkan kesan trauma terhadap Melani yang masih ingin menggapai cita – citanya, dikarenakan tak memiliki handphone untuk belajar di rumah, kesuciannya direnggut oleh Is yang notabenenya lajang tua.
(Amril Amarullah (Okezone))