JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017.
Pemanggilan tersebut, merupakan penjadwalan ulang karena Budiman tidak dapat hadir pada Rabu (26/8) lalu.
(Baca juga: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang)
Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Budiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).