JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan tiga tersangka, dalam kasus dugaan surat palsu Djoko Tjandra. Rencananya, penyerahan dokumen itu akan dilaksanakan pada esok hari Jumat 4 September 2020.
Adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Iya. Berkas perkara BJP PU (Prasetijo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2020).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, terkait kasus dugaan surat jalan, pihaknya saat ini sedang fokus pemberkasan.
"Untuk berkas surat jalan palsu Djoko Tjandra siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," ucap Awi terpisah.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.