Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |12:43 WIB
Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung
Djoko Tjandra, tersangka kasus surat palsu saat ditangkap Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Jumat (4/9/2020).

Adapun, ketiga tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Berkas penyidikan ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejagung setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim.

"Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Awi menjelaskan, berkas penyidikan ketiga tersangka itu disusun secara terpisah. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim.

"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement