Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua DPRD dan Eks Kadis PUPR Muara Enim Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |14:31 WIB
Eks Ketua DPRD dan Eks Kadis PUPR Muara Enim Segera Disidang
Mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Ketiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Baca Juga:  KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap

Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement