JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi akan segera disidang.
Hal tersebut menyusul Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada pengadilan negeri tindak pidana korupsi Palembang
"Hari ini Jumat, (4 September) M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aries HB dan Terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD dan Ajudan Terkait Kasus Suap Proyek di Muara Enim
Ali menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis 3 September 2020 kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.
"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.