Baca Juga : 4 Remaja Tertidur di Perlintasan Kereta, 2 Tewas dan 2 Berhasil Menghindar
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
(Angkasa Yudhistira)