Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |15:52 WIB
Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara
Penabrak pos jaga dihukum 5 bulan penjara (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

Baca Juga : 4 Remaja Tertidur di Perlintasan Kereta, 2 Tewas dan 2 Berhasil Menghindar

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement