Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |15:52 WIB
Penabrak Pos Jaga Virus Corona Dihukum 5 Bulan Penjara
Penabrak pos jaga dihukum 5 bulan penjara (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

GRESIK - Ahmad Soleh, penabrak pos jaga physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dihukum lima bulan penjara.

Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).

Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos.

Baca Juga : Ganjaran Atas Kegigihan Penyandang Disabilitas di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement