Baca Juga: Polisi Tangkap Musisi Berinisial JH Terkait Kasus Narkoba
Saat itu petugas melihat pelaku sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu. Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 127 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksilam 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan 300 Kg Sabu Jaringan Narkoba Internasional
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.