JAKARTA - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia dengan bukti 0,78 gram. Kepada polisi dia mengaku membeli narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta.
"Berdasarkan pemeriksaan sabu dibeli seharga Rp1,2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Suara Bergetar Sambil Menangis, Reza Artamevia: Saya Menyesal
Saat dilakukan penangkapan polisi menyita satu klip kecil plastik berisi sabu. Sabu itu jumlahnya 0,78 gram. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisapnya yaitu bong. Hasil tes urin sendiri Reza dinyatakan positif amfetamin.
"Kami temukan sabu seberat 0,78 gram," kata dia.
Baca juga: Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram.
(Awaludin)