Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang Komjak

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |17:20 WIB
Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang Komjak
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto : iNews)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari besok, Selasa (8/9/2020). Dalam pelaksanaannya, Kejagung turut mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menuturkan, undangan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Hari ini kami terima surat Jampidsus untuk undang Komisi Kejaksaan, ini yang pertama. Ini akibat peranan teman-teman juga di Civil Society ini. Jadi., Jampidsus undang Komjak ikut ekspose perkara kasus Jaksa P ini besok di Gedung Bundar jam 9 pagi," kata Barita dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020)

Lebih lanjut Barita mengungkapkan, ini menjadi kesempatan pertama bagi Komjak untuk mengawasi secara langsung. Menurutnya, hal tersebut menjadi sebuah kemajuan lantaran Kejagung menuruti instruksi Menko Polhukam Mahfud MD.

"Sebelumnya minggu lalu Menko Polhukam Prof Mahfud memberi saran supaya jaksa agung lakukan 2 hal. Pertama ajak libatkan KPK tangani kasus ini. Kedua berikan akses Komjak awasi dan berikan feedback. Artinya ada kemajuan yang dilakukan untuk tangani kasus ini di mana unsur lembaga yang dianggap independen dan bisa sampaikan harapan publik, ada kemajuan setidaknya dalam 2 proses yang sekarang," tuturnya.

Barita menjelaskan, setidaknya dalam perbantuan proses pengusutan perkara terkait Jaksa Pinanki, pihaknya telah melakukan setidaknya dua panggilan. Namun, sambung Barita, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri Jaksa Pinangki.

"Saat pangglan pertama kami tak dapat respons. Sesuai asas kepatutan kami lakukan undangan kedua, pada saat undangan kedua ini yang bersangkutan tidak hadir. Tapi, kami dapat surat yang bersangkutan sudah diperksa unit pemeriksaan internal JAM bidan pengawasan (Jamwas-red)," katanya.

Namun sayangnya, Jamwas, kata Barita tidak melakukan koordinasi lanjutan kepada Komjak. Karena itu, Komjak sempat kesulitan mengawasi kasus tersebut.

"Dalam prosesnya Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap hal itu harus dikoordinasikan dengan Komjak. Tetapi, karena tidak dikoordinasikan tentu kami tidak tahu telah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, terkait kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari, KPK bisa memberikan pandangan serta, lembaga antirasuah dapat diundang hadir untuk ekspose perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah, di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga : Ini Alasan Anita Kolopaking Cabut Praperadilan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement