Polisi yang tidak lantas percaya dengan pengakuan sang ibu kemudian melakukan pemeriksaan dengan melakukan visum et repertum atau autopsi awal terhadap jasad korban. Disana ditemukan banyak luka lecet, dan lebam di hampir seluruh tubuh korban yang diakibatkan benda tumpul, termasuk bekas gigitan.
Polisi kata Yusri, menduga kuat bahwa sang ibulah yang melakukan penganiayaan tersebut meski hingga saat ini ia belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan mengarah kuat pada ibunya.
"Ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia," terang Yusri.
Kendati demikian kata Yusri pihaknya masih mendalami motif sang ibu yang tega membunuh anaknya tersebut sebab terkendala bahasa.
Adapun sang ibu sendiri kini telah diterapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dengan ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.