Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Tewasnya Bocah WNA di Tangan Ibu Kandung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |21:29 WIB
 Kronologi Tewasnya Bocah WNA di Tangan Ibu Kandung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi mengungkapkan kasus seorang anak Warga Negara Asing (WNA) berusia 5 tahun yang tewas setelah dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus berawal dari telepon ayah korban yang nerada di luar negeri kepada seorang security apartemen pada Selasa (1/9/2020) siang, yang meminta untuk melihat keadaan kamarnya di Apartemen Pavilion Tower 1, unit 1205.

 Baca juga: Bocah WNA Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Tanah Abang

Saat mengunjungi kamar, pihak security menemukan ibu korban berinsial ML (29) yang menangis dan memberitahu bahwa anaknya jatuh dari toilet kamar mandi dengan keadaan terlentang.

"Kemudian korban di bawa ke RS. Murni Teguh Sudirman Jakarta Pusat dan dinyatakan oleh dokter jaga bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," kata Yusri dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2020).

 Baca juga: Bocah WNA Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Polisi: Ada Bekas Gigitan & Pukulan 

Kemudian polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi korban ditemukan dalam keadaan luka lebam disekujur tubuhnya.

Polisi kemudian memeriksa sang ibu yakni ML (29), ia mengakui bahwa telah menggigit anaknya pada 27 Agustus 2020 lalu atau enam hari sebelum kematian korban. Ia beralasan gigitan itu dilakukan agar sang anak tidak bermain di balkon karena khawatir terjatuh.

Polisi yang tidak lantas percaya dengan pengakuan sang ibu kemudian melakukan pemeriksaan dengan melakukan visum et repertum atau autopsi awal terhadap jasad korban. Disana ditemukan banyak luka lecet, dan lebam di hampir seluruh tubuh korban yang diakibatkan benda tumpul, termasuk bekas gigitan.

Polisi kata Yusri, menduga kuat bahwa sang ibulah yang melakukan penganiayaan tersebut meski hingga saat ini ia belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan mengarah kuat pada ibunya.

"Ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia," terang Yusri.

Kendati demikian kata Yusri pihaknya masih mendalami motif sang ibu yang tega membunuh anaknya tersebut sebab terkendala bahasa.

Adapun sang ibu sendiri kini telah diterapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Dengan ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement