PAPUA - Seorang ibu berinisial M mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru (Miru) dan melaporkan pasangan kumpul kebonya yang berinisial D karena telah menganiaya dirinya hingga babak belur.
Usai mendapatkan laporan tersebut, aparat yang bertugas langsung ke rumah korban yang beralamat di Kompleks Gorong-Gorong, Timika, Papua, lalu mengamankan pelaku. Usai tiba di polsek, korban dan pelaku dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut keterangan korban kepada polisi, keduanya belum menikah dan sudah tinggal serumah selama tiga tahun dan sudah memiliki satu anak.
“Status mereka sudah berkeluarga tetapi tidak sah. Itulah dilema kebanyak yang kami dapati laporan-laporan dari masyarakat, kendalanya demikian. Karena tidak ada ikatanan nikah yang sah dari gereja maupun dari catatan sipil,” ujar Pjs Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yongki Rumte pada Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Tak Terima Dinasehati, Anak Siram Air Mendidih ke Wajah Ibunya