Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Persilakan Bapaslon Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Ajukan Sengketa

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |13:36 WIB
Bawaslu Persilakan Bapaslon Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Ajukan Sengketa
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran Pilkada serentak 2020 untuk mengajukan proses di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerumunan massa pada proses pendaftaran Pilkada beberapa hari yang lalu harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara pemilu. Apalagi, katanya akan ada potensi pengerahan massa kembali di tahapan penetapan paslon pada 23 September.

"Jadi ini juga akan menjadikan potensi adanya kerumunan massa yang barangkali tidak puas atas (putusan KPU) itu," kata Abhan, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia berharap kepada Bapaslon yang ditetapkan TMS oleh KPU, apabila merasa tidak puas atas putusan tersebut bisa langsung melakukan upaya hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya di luar hukum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini. Upaya hukum saya kira jelas dibuka, yaitu permohonan penyelesaian sengketa, proses di Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Negara Netral di Pilkada

Kendati demikian, Abhan tetap mengingatkan agar pengajuan permohonan sengketa juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak juga dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu saat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu," tuturnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pilkada Tak Bisa Menunggu Pandemi Berakhir

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement