Dia didakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, No:02/Pid.Sus-TPK/2016/ tanggal 27 April 2016. Dalam amar putusannya, Mawardi dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara lantaran merugikan negara sebesar Rp175 juta.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Mawardi juga harus membayar uang penggantivsebesar Rp14 juta.
Baca Juga: 3 Saksi Mangkir, Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ditunda
Apabila dalam satu bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila masih tidak cukup juga, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
(Arief Setyadi )