Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jambi Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |22:45 WIB
4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jambi Ditangkap
Tim gabungan intelijen kejaksaan menangkap Mawardi (Foto: Kejati Jambi)
A
A
A

JAMBI - Setelah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Jambi pada KPU Kota Jambi pada 2013 lalu, Mawardi akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo, oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tertangkapnya Mawardi berdasarkan informasi terpercaya berada di Kabupaten Tebo. Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi.

Benar saja, terpidana masih berada di rumah. "Mawardi diamankan tim gabungan pada Senin kemarin di rumahnya di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya," ungkap Tanak, di Kejati Jambi, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangerang Dituntut 6,5 Tahun Penjara 

DPO atas nama Mawardi ini bertindak selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tidak hanya Mawardi, kasus ini juga melibatkan Gunawan, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi. Gunawan telah dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement