SERANG - Dua terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang senilai Rp672 juta dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/11/2019).
Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah itu dinilai bersama-sama melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Tangerang senilai Rp672 juta.
Baca Juga:Â Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019Â
Dalam berkas yang dibacakan secara terpisah, Jaksa dari Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasep Sediana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Reza Vahlefi disaksikan Ketua Majelis Hakim M Ramdes.
Â
Sedangkan terdakwa Siti Nursiah dituntut sama, yang membedakan hanya di uang pengganti, terdakwa Dasep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Siti Nursiah membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan seperti menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang. Sedangkan hak yang meringankan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit, terdakwa mengakui, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Reza.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News