JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahap awal.
Sehingga, ia meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah. Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.
"Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Kembali ke PSBB Sebelum Transisi, Anies : Beribadah, Bekerja, dan Berkegiatan di Rumah
Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.
"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Anies Sebut Rumah Sakit Akan Penuh di Oktober, jika...
Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.