Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker, Mama Muda Kena Sanksi Bersih-Bersih Pasar

Hambali , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |21:56 WIB
 Tak Pakai Masker, Mama Muda Kena Sanksi Bersih-Bersih Pasar
Pelanggar protokol kesehatan di Tangsel (foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Petugas Satpol PP kembali merazia sejumlah pasar yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (9/9/2020). Kali ini, pasar Serpong yang menjadi titik operasi penertiban penggunaan masker.

Sebagian besar pengunjung ataupun pedagang memang kedapatan tak memakai masker, ada pula yang membawa masker namun tak dikenakan dengan benar menutupi mulut dan hidungnya. Tercatat, ada 55 orang yang melanggar ketentuan penggunaan masker di Pasar Serpong.

Mereka pun diharuskan membayar sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana disebutkan dalam peraturan itu, pelanggar masker diberi denda sebesar Rp50 ribu.

Para pelanggar bersikeras keberatan membayar denda, mereka mengeluh jika kondisi saat ini membuat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari menurun drastis. Karena pertimbangan kemanusiaan, denda pun dibatalkan dan disepakati untuk diganti dengan sanksi bersih-bersih pasar.

"Total ada 55 orang, mereka keberatan untuk sanksi denda. Akhirnya kita sepakati sebagai efek jera menggantinya dengan aksi sosial bersih-bersih sampah," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, kepada Okezone.

Dari 55 orang itu, 20 pelanggar yang paling beresiko tertular Covid langsung dilakukan rapid test di tempat. Satu-persatu pelanggar dirapid oleh petugas dinas kesehatan yang turut berada di lokasi. Namun demikian, hasilnya semua dinyatakan non reaktif.

"Yang dirapid cuma 20 orang, hasilnya negatif semua," terang Muksin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement