Baca Juga : Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Virus Corona
Baca Juga : DKI Terapkan PSBB Total, Ini yang Akan Ditempuh Pemkot Bekasi
Nantinya bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.0 sampai 17.30 dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.
"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.