Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada di Tengah Pandemi, Kampanye Rapat Umum 100 Peserta & Debat 50 Orang

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |21:28 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Kampanye Rapat Umum 100 Peserta & Debat 50 Orang
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang ketentuan peserta fisik kampanye rapat umum, rapat terbatas dan debat publik yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non-Bencana Alam Covid-19.

Menurut KPU, peserta yang hadir fisik dalam kampanye rapat umum maksimal hanya 100 orang, sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. Khusus debat publik, jumlah 50 adalah untuk keseluruhan pasangan calon (paslon) beserta tim yang berkompetisi.

“Pengaturan baru dalam kegiatan kampanye, sebagaimana dibahas sebelumnya, kami membatasi jumlah orang yang hadir secara fisik pada kegiatan kampanye,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Kamis (10/9/2020).

Untuk kampanye rapat umum, Arief menjelaskan, kehadiran secara fisik dibatasi 100 orang dan selebihnya bisa hadir melalui daring, dan yang hadir pun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, pengukuran suhu dan menjaga kebersihan.

“Jumlah ini mengakomodasi pada saat rapat dengan Komisi II sebelumnya, kami sebelumnya menentukan hanya 50 orang kemudian direvisi menjadi 100,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement