BEKASI - Kebijakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan DKI Jakarta tidak berlaku di Kabupaten Bekasi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyatakan wilayahnya masih akan menerapkan pembatasan secara proporsional.
Demikian ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah. ”Kabupaten Bekasi masih mengikuti PSBB Proporsional sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tetang penerapanan PSBB di Bodebek hingga 129 September,” kata Alam kepada SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, hingga kini tidak ada perubahan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana perubahan skema pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bekasi. Meskipun DKI Jakarta mulai Senin 14 September akan menerapkan PSBB secara total.
Perbedaan skema pencegahan penyebaran covid-19 ini menjadi yang pertama. Sebelumnya, meski masih wilayah Jawa Barat, Bogor-Depok-Bekasi kerap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta karena wilayah yang berbatasan dengan ibu kota Indonesia.
PSBB proporsional merupakan pelonggaran dari PSBB penuh yang sempat diterapkan pada Maret hingga Mei lalu. Proporsional berarti pembatasan sosial disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT dan RW atau pembatasan skala mikro.
Baca Juga : Jakarta PSBB Total, Ada Dampak Baik & Buruk untuk Bogor
Baca Juga : KPK Selisik Uang & Aset yang Dinikmati Eks Direktur Waskita Karya Desi Arryani
Namun setelah dilonggarkan, jumlah kasus covid-19 kembali meningkat sehingga wacana PSBB penuh kembali mengemuka.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, penambahan kasus dalam sepekan terakhi mulai terkendali.