SEMARANG – Sedikitnya 9.000 warga terselamatkan dari candu narkoba jenis sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang Jawa Tengah. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan Semarang, pada Senin 24 Agustus pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah CG (29), warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 101,3 gram. CG menerangkan jika sabu tersebut milik A.
“Sabu tersebut disuruh untuk diletakkan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi, Kamis (10/9/2020).
Dalam pemeriksaan polisi, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dia mengambil 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram untuk diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.