“1 paket sabu telah diletakkan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu,” tambahnya.
Petugas Reserse Narkoba Polda Jateng terus melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka A pada Selasa 25 Agustus pukul 01.00 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu 8 kilogram dan ekstasi 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press, dan koper.
"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.