JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan ada kecenderungan petahana gencar mengusulkan mutasi jabatan PNS jelang cuti pilkada.
Namun sebagaimana UU No.10/2016 ada larangan bagi melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pilkada kecuali ada izin dari menteri dalam negeri (mendagri).
“Kecenderungan mendekati masa kampanye. Dimana petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, semakin gencar mengajukan usulan mutasi,” katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020).
Kecenderungan ini terlihat dari data usulan mutasi yang diajukan oleh para kepala daerah. Dimana untuk bulan Agustus saja usulan yang ditolak mencapai ratusan. Seperti diketahui selama bulan Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi jabatan bagi PNS. Dari jumlah tersebut 4.156 usulan ditolak.
“Terakhir, bulan Agustus saja kita menolak sebanyak 720 usulan mutasi. Sisanya dari Januari hingga Juli 2020,” ungkapnya.
Akmal mengatakan bahwa penolakan usulan mutasi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dikhawatirkan akan mengganggu netralitas PNS.
Menurutnya dengan ketegasan ini akan dapat melindungi PNS dari tekanan politik jelang pilkada.
“Iya (agar tidak perlu takut tekanan politik). Kita mendorong dan mendukung meritokrasi dalam pengembangan karier ASN di daerah,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)